REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lurah Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Kasidi, dimungkinkan terima gratifikasi terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD) dan Pelungguh di Kelurahan Maguwoharjo. Kasidi sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dalam kasus mafia TKD dan Pelungguh tersebut, Kamis (2/11/2023) kemarin.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan gratifikasi yang diterima Kasidi dari pengembang. Dalam kasus penyalahgunaan TKD dan Pelungguh ini, menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 900 juta.
"Masih ada pendalaman, ada arah ke sana (lurah menerima gratifikasi) tapi kita belum bisa sampaikan di sini karena perlu pendalaman lagi," kata Anshar di kantor Kejati DIY, Kamis (2/11/2023).
Kasidi ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pembiaran terhadap penyalahgunaan TKD dan Pelungguh di Kelurahan Maguwoharjo. Anshar menyebut, Kasidi sebagai lurah memiliki kedudukan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa, dan telah diberikan kewenangan berdasarkan pasal 7 ayat 2 Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 yang mana bertanggung jawab atas pemanfaatan tanah kas desa tersebut.
"Namun KD (Kasidi) selaku lurah Maguwoharjo tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh RS (Robinson Saalino), padahal mengetahui bahwa pembangunan tersebut tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh, serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Anshar.
Pengembang dalam kasus mafia TKD dan Pelungguh di Kelurahan Maguwoharjo ini melibatkan dua perusahaan yakni PT Indonesia Internasional Capital dan PT Komando Bhayangkara Nusantara. Robinson Saalino merupakan dirut dari dua perusahaan tersebut, yang mana Robinson juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus di Maguwoharjo.
Robinson sendiri sebelumnya juga sudah terlibat dalam kasus mafia TKD lainnya di Sleman yakni di Kelurahan Caturtunggal. Atas kasus di Caturtunggal ini, Robinson yang sebagai Dirut PT Deztama Putri Sentosa sudah mendapatkan vonis hakim dan tengah menempuh upaya hukum banding.