Sabtu 04 Nov 2023 15:30 WIB

Bayar Zakat untuk Disalurkan ke Palestina, Bolehkah?

Penyaluran zakat tak memiliki batas wilayah, termasuk ke Palestina.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Paket bantuan kemanusiaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk Palestina telah masuk dan diterima oleh pihak TNI Angkatan Udara (AU) di gudang Landasan Udara Halim Perdana Kusuma Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Foto: Baznas
Paket bantuan kemanusiaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk Palestina telah masuk dan diterima oleh pihak TNI Angkatan Udara (AU) di gudang Landasan Udara Halim Perdana Kusuma Jakarta, Jumat (3/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Rakyat dan para pejuang Palestina yang tengah berjuang melawan invasi zionis Yahudi Israel menantikan bantuan dari umat Muslim di seluruh dunia. Pada Selasa (4/11/2023) Indonesia pun secara resmi mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk masyarakat Palestina khususnya yang berada di jalur Gaza. 

Di lain sisi, Islam memiliki syariat Zakat sebagai salah satu instrumen untuk membantu orang-orang fakir miskin dan sabilillah (yang berjuang di jalan Allah) yang termasuk dalam delapan mustahil zakat. Lalu apakah bisa zakat disalurkan untuk rakyat dan para pejuang Palestina?

Baca Juga

Pendakwah yang juga Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), KH Ahmad Kusyairi Suhail menjelaskan bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam. Maka menunaikan zakat adalah wajib hukumnya bagi orang yang mampu dan memenuhi syarat, seperti kewajiban sholat, puasa Ramadhan dan haji.

Allah SWT telah menjelaskan kepada siapa zakat disalurkan, yang disebut dengan mustahiq (orang yang berhak menerima) zakat, yaitu ada 8 golongan, sebagaimana terdapat dalam Alquran surat At Taubah.