Ahad 05 Nov 2023 08:56 WIB

Pemkot Ungkap Dana Hibah Pilkada 2024 di Kota Malang

Percepatan penandatangan NPHD merupakan instruksi Presiden RI.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dana hibah Pilkada untuk KPU Kota Malang sebesar Rp 55.294.478.400. Sementara itu, dana hibah Pilkada untuk Bawaslu Kota Malang sebesar Rp 19.430.832.600.

Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan besaran hibah ini telah ditetapkan dan dirasionalisasikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Malang. "Dan ini untuk digunakan pada penyelenggaraan Pilkada di Kota Malang pada 2024 nanti," kata Wahyu.

Baca Juga

Sebelumnya, Wahyu mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penandatanganan NPHD dilakukan dengan Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas dan Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin.

Wahyu mengatakan, penandatanganan NPHD ini sekaligus menjadi bentuk dukungan Pemkot Malang terhadap pelaksanaan Pilkada di Kota Malang.  Ia berharap pesta demokrasi pada 2024 bisa berjalan dengan baik, sejuk, aman dan kondusif. Kemudian dana hibah yang diberikan diharapkan mampu menghasilkan output yang sesuai untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkada di Kota Malang.  

Menurut Wahyu, percepatan penandatangan NPHD ini menjadi instruksi Presiden RI. Arahan ini termasuk di dalamnya penyelenggaraan Pilkada, KPU dan Bawaslu. Presiden RI telah memerintahkan bahwa NPHD harus segera diserahkan dan melibatkan penandatanganan antara Pemkot dengan KPU serta Bawaslu.

Hal ini, kata dia, sejalan dengan Surat Edaran Mendagri pada 24 Januari 2023 dan 29 September 2023 yang meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) bersama dengan KPU dan Bawaslu di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota segera melakukan percepatan penandatanganan NPHD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dan ini sebagaimana amanat dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah,' kata dia menambahkan dalam pesan pers yang diterima Republika. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement