Ahad 05 Nov 2023 11:01 WIB

Pukat UGM Apresiasi Penetapan Tersangka Pejabat BPK

Penerima aliran dana BTS harus diusut tuntas.

Rep: Ali Mansur/ Red: Joko Sadewo
Achsanul Qosasih telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus BTS Bakti Kominfo.
Foto: antara
Achsanul Qosasih telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus BTS Bakti Kominfo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Penetapan tersangka Aqsanul Qosasih tersebut membuktikan bahwa uang korupsi BTS 4G BAKTI mengalir sampai jauh.

“Tentu ini sangat memprihatinkan, bagaimana lembaga negara yang berfungsi melakukan fungsi pengawasan dan pemeriksaan tapi justru melakukan korupsi dengan diduga melakukan suap,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rahman, Ahad (5/11/2023).

Zaenur berharap Kejagung tidak boleh berhenti sampai sini. Tentu harus dilanjutkan ke pihak-pihak lain, termasuk anggota BPK lainnya. Bahkan dari keterangan para terdakwa bahwa uang korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022 mengalir sampai ke salah seorang menteri lainnya.

“Informasi yang disampaikan para terdakwa di persidangan kan ini mengalir ke salah seorang menteri meskipun dikembalikan, mengalir ke pihak-pihak lain harus diusut tuntas tanpa pandang bulu, semua harus di proses,” ungkap Zaenur.

Sebelumnya, Kejakgung resmi menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka, Jumat (3/11/2023). Auditor negara tersebut ditetapkan tersangka terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar untuk tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dia menjadi tersangka ke-16 dalam runutan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan dikaitkan dengan alat-alat bukti yang sudah kita (penyidik) temukan dan kumpulkan sebelumnya, disepakati kesimpulannya bahwa terhadap AQ (Achsanul Qosasi) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement