REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming enggan berkomentar panjang sidang dugaan pelanggaran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan MK. Pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik tersebut akan diumumkan pada Selasa (7/11/2023) mendatang.
Hal tersebut nantinya apakah Anwar Usman bersalah atau tidak dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres. Ditemui usai Trophy Experience, Gibran tak berkomentar banyak. Ia hanya meminta untuk menunggu keputusan MKMK. "Ditunggu saja ya makasih," kata Gibran, Ahad (5/11/2023).
Disinggung apakah nantinya keputusan MKMK akan berpengaruh pada pencalonannya sebagai bakal cawapres KIM, Gibran kembali mengatakan untuk menunggu. "(Berpengaruh pada pencalonan) Ya ditunggu saja keputusannya makasih makasih," katanya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberi angin segar soal putusannya akan jadi solusi. MKMK mengagendakan pembacaan putusan sebelum batas akhir perubahan paslon peserta Pilpres pada 8 November 2023.
Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie menyangkut perkara dugaan pelanggaran etik hakim MK yang tengah diusutnya. "Itu harapan kita, melalui putusan MKMK hari Selasa besok, itu bisa memberi solusi yang terbaik, ya kan," kata Jimly kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Jimly mengakui beratnya masalah di MK saat ini. Hal itu diperolehnya ketika ditugaskan di MKMK. "Jadi menggambarkan betapa seriusnya masalah MK kita, baik secara internal maupun juga terkait dengan harapan publik," ujar Jimly
Jimly menekankan MK perlu kembali pada muruahnya sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat. Apalagi dalam waktu dekat MK akan menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Nah terutama menjelang Pemilihan Umum 2024 sebentar lagi yang unjung dari perselisihan hasilnya akan ke sini. Jadi peralihan kepemimpinan nasional kita itukan harus kita pastikan berlangsung damai dan konstitusional," ujar Jimly.