REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial SRM (53) terkait peredaran ilegal sediaan farmasi berupa obat keras. Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti puluhan paket obat keras.
Tersangka dikabarkan ditangkap pada Jumat (3/11/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, di sekitar SPBU wilayah Tegalurung, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kepala Satresnarkoba AKP Otong Jubaedi, menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang mengindikasikan aktivitas mencurigakan. “Kami berhasil menangkap SRM dengan sejumlah barang buktinya,” kata dia, Ahad (5/11/2023).
Barang bukti yang diamankan, antara lain 53 paket tablet berwarna kuning bertuliskan “DMP (dextro)”, dengan total isi 583 tablet. Selain itu, 30 paket tablet berwarna kuning bertuliskan “MF (Hexymer)”, dengan isi keseluruhan 300 tablet.
Selain itu, diamankan kantong plastik, dua ponsel, satu unit sepeda motor, serta sejumlah uang tunai.
Otong menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi terhadap SRM, obat keras diperoleh dari seseorang. Ia mengatakan, polisi sudah mengantongi identitas orang tersebut dan saat ini masih melakukan pencarian.
Menurut Otong, tersangka SRM dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu akan terus melakukan tindakan hukum untuk memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat. Kegiatan pengedaran obat keras tanpa izin tidak akan dibiarkan,” kata Otong, didampingi Kepala Seksi Humas Polres Indramayu Ipda Tasim.