REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan telah menetapkan imbal hasil (kupon) Sukuk Tabungan Seri ST011. Sukuk tabungan terbaru ini menawarkan imbal hasil di atas Sukuk Tabungan Seri sebelumnya.
Dari notifikasi di aplikasi investasi Bareksa yang dipantau Republika pada Ahad (5/11/2023), kepada para mitra distribusi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu menyampaikan, imbal hasil ST011T2 bertenor dua tahun sebesar 6,30 persen per tahun. Sementara itu, ST011T4 dengan tenor empat tahun atau Green Sukuk Ritel sebesar 6,50 persen per tahun.
Imbal hasil ST011 bersifat floating with floor atau mengambang dengan batas minimal. Artinya bisa naik, jika suku bunga acuan Bank Indonesia naik, tapi tidak bisa turun lebih rendah dari batas minimal (floor).
Sukuk Tabungan ST011 bisa dipesan di mitra distribusi resmi, mulai 6 November 2023 hingga 6 Desember 2023.
Di laman resminya, DJPPR Kemenkeu menyebut ada delapan keuntungan berinvestasi di Sukuk Tabungan.
1. Pokok dan imbalan dijamin negara.
2. Tingkat imbalan kompetitif, lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito Bank BUMN.
3. Imbalan mengambang mengikuti perkembangan BI 7-Day Reverse Repo Rate dengan jaminan imbalan minimal (floor).
4. Imbalan dibayar tiap bulan.
5. Early redemption tanpa dikenakan biaya oleh pemerintah.
6. Kemudahan akses transaksi Sistem Elektronik (online).
7. Berpartisipasi langsung membangun negeri.
8. Produk sesuai prinsip syariah.