Senin 06 Nov 2023 07:01 WIB

Fakta-Fakta Tentang Masjid Al Aqsa

Masjid Al Aqsa merupakan tempat suci bagi umat Islam.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Seorang perempuan membaca Alquran dengan latar belakang Dome of Rock, kompleks Masjid Al Aqsa, Palestina.
Foto: republika
Seorang perempuan membaca Alquran dengan latar belakang Dome of Rock, kompleks Masjid Al Aqsa, Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masjid Al Aqsa merupakan tempat suci bagi umat Islam setelah Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Makkah. Apa saja fakta terkait masjid yang berada di Palestina tersebut? 

Tokoh pemuda NU, Zuhairi Misrawi, dalam buku Makkah menjabarkan, jika Masjidil Haram dikenal dalam sejarah Islam sebagai masjid yang pertama kali dibangun di muka bumi, utamanya jika merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Abu Dzar, sedangkan masjid kedua yang dibangun di muka bumi adalah Masjid Al-Aqsa di Yerusalem, Palestina. 

Baca Juga

Jarak pembangunan masjid pertama dengan masjid kedua yakni sekitar 40 tahun. Dilansir di flyer yang dibagikan di akun Facebook Universitas Al Azhar Mesir, kebanyakan orang percaya bahwa Masjid Al-Aqsa hanyalah ruang untuk sholat saja atau mushola. 

Adapun Masjid Al-Aqsa adalah nama masjid secara keseluruhan, yaitu segala sesuatu yang ada di dalam dinding masjid dan termasuk halamannya yang luas.

Termasuk bagian di dalamnya adalah Masjid Al-Qibli, Kubah Batu, mushola, Al-Marwani, ruang sholat Pintu Ar-Rahma, serambi, kubah, teras, air mancur, taman, dan di bawah lantai masjid dan di atasnya serta landmark lainnya. Semua ini termasuk ke dalam wilayah Masjid Al Aqsa. 

Anggota Dewan Tertinggi Urusan Islam Mesir Syekh Khalid Al Jundi mengatakan, Masjid Al Aqsa adalah pintu langit, kiblat para nabi, destinasi tujuan orang-orang shaleh, dan tempat yang penuh kebaikan dan keberkahan. 

 

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement