Senin 06 Nov 2023 10:03 WIB

Di Amikom Yogyakarta, Mendag Tegaskan Pentingnya Perdagangan Digital Diatur

Medsos kini telah berubah menjadi satu dengan social commerce dan e-commerce.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Universitas Amikom Yogyakarta.
Foto: Febrianto Adi Saputro
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Universitas Amikom Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan kunjungan ke Universitas Amikom Yogyakarta, Senin (6/11/2023) pagi. Di hadapan mahasiswa dan akademisi Amikom Yogyakarta yang hadir, Zulkifli menyampaikan soal perdagangan melalui sistem digital.

"Ini memang mau tidak mau karena memang sudah berubah dunia semua digital sekarang termasuk perdagangan, oleh karena itu UMKM juga harus menyesuaikan dengan apa yang ada sekarang," kata Zulkifli.

Namun demikian perdagangan dengan sistem digital menurutnya memang perlu diatur lantaran media sosial kini telah berubah menjadi satu dengan social commerce dan electronic commerce (e-commerce). Hasilnya dalam waktu dua bulan sebuah bulan platform digital telah berhasil diikuti enam juta UMKM. "Bayangin nih kalau enggak diatur," ujarnya

Menyikapi hal itu, Zulkifli mengatakan Kementerian Perdagangan telah mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjadi Permendag 31 Tahun 2023.

"Ada namanya sosial media ya sudah dia sosial media saja, tapi kalau dia menjadi social commerce, dia mesti apply sendiri ada beberapa persyaratan untuk menjadi social commerce agar tidak mematikan satu dengan yang lain," jelas dia.

Lebih lanjut Zulkifli mengatakan social commerce hanya boleh seperti televisi, boleh iklan dan promosi, namun tidak boleh berjualan. Sedangkan e-commerce diberi persyaratan yang lebih ketat lagi.

"Bayangkan saja kalau barang dari luar masuk sementara yang jualan offline, jual makanan harus ada sertifikat halal, jual bedak harus ada izin edar BPOM, jual elektronik harus ada produk jual layanan ada jaminan, harus ada SNI, jualan harus ada pajak dan sebagainya, dia sewa toko dan seterusnya, sementara kalau tidak atur dari luar datang barang langsung masuk ke costumer," ungkapnya.

Adanya aturan tersebut, Zulkifli menyebut salah satu platform digital e-commerce Shopee lantas menghentikan penjualan langsung barang-barang impornya. Hal tersebut dinilai menjadi peluang besar bagi UMKM.

"Dengan itu kita bisa mengikuti pasar dunia, itulah yang Kementerian Perdagangan atur," kata Zulkifli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement