Senin 06 Nov 2023 16:19 WIB

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Segera Disidangkan di PN Indramayu

PN Indramayu sudah menetapkan jadwal persidangan perdana Panji Gumilang.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, Senin (30/10/2023).
Foto: Dok Kejari Indramayu
Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, Senin (30/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Pemimpin Ma’had atau Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, akan segera menjalani persidangan perdana terkait kasus dugaan penistaan atau penodaan agama. Persidangan rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Arief Indra Kusuma.

Baca Juga

“Setelah (penyerahan) tahap dua tersangka dan barang bukti, kita tindak lanjuti setelah jaksa melakukan persiapan. Rencananya, berdasarkan penetapan ketua Majelis Pengadilan Negeri Indramayu, hari Rabu besok (8/11/2023) mulai sidang pertama,” kata Arief, saat ditemui di Kantor Kejari Indramayu, Senin (6/11/2023).

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang ke Kejari Indramayu pada Senin (30/10/2023).

Setelah menerima penyerahan itu, Kejari Indramayu menitipkan Panji Gumilang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu sebagai tahanan jaksa selama 22 hari. Panji ditahan sembari menunggu jadwal persidangannya. 

Arief mengatakan, pada agenda sidang perdana Rabu nanti Panji Gumilang akan mendengarkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Ia mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga situasi kondusif selama jalannya persidangan.

“Kita sama-sama punya tanggung jawab untuk menjaga situasi kondusif selama jalannya persidangan, agar menimbulkan hasil yang baik,” kata Arief.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement