Senin 06 Nov 2023 21:45 WIB

Mendag Sebut Syarat E-Commerce Diperketat Agar Adil

Pemerintah larang e-commerce jual barang impor di bawah 100 dolar AS.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Lida Puspaningtyas
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Universitas Amikom Yogyakarta.
Foto: Febrianto Adi Saputro
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Universitas Amikom Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan mengatakan bahwa syarat izin untuk e-commerce diperketat. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi pelaku UMKM di dalam negeri.

"E-commerce kita perketat persyaratannya. Persyaratan-persyaratan kalau dia produk dari luar harus sama dengan apa yang kita buat disini," kata Zulkifli di Amikom Yogyakarta, Senin (6/11/2023).

Baca Juga

Zulkifli mengatakan, untuk jenis e-commerce makanan misalnya, salah satu syaratnya yakni adanya izin BPOM dan sertifikat halal. Sedangkan untuk jenis e-commerce untuk elektronik maka juga perlu menyertakan jaminan dan berstandar SNI.

"Pendek kata segala persyaratan sama dengan apa yang dilakukan di dalam negeri," ucapnya.