REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Jabatan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya Emil Elestianto Dardak secara resmi akan berakhir pada 31 Desember 2023. Kepastian tersebut disampaikan dalam sidang paripurna tentang Pengumuman usulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (6/11/2023).
Khofifah mengatakan, usulan pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di akhir masa jabatannya, Khofifah memgklaim, visi dan misi serta program Nawa Bhakti Satya telah berhasil dijalankan.
"Visi dan misi Provinsi Jawa Timur serta Nawa Bhakti Satya tersebut telah kami laksanakan dengan baik. Dengan segala kemampuan dan kecerdasan membangun kerja yang berinisiatif, kolaboratif, dan inovatif yang melibatkan semua warga dan aktor-aktor strategis Jawa Timur," kata Khofifah.
Setelah ditandatanganinya usulan pemberhentian tersebut, kata Khofifah, maka pada 31 Desember 2023 akan terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah di Provinsi Jawa Timur. Khofifah berharap, siapa pun yang nantinya ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Jatim, agar DPRD Jatim bisa melanjutkan kolaborasi yang telah terjalin sebelumnya.
"Besar harapan kami agar DPRD Provinsi Jawa Timur dapat berkolaborasi dengan siapapun yang nantinya menjadi Penjabat Gubernur Jawa Timur agar Provinsi Jawa Timur dapat terus melaju," ujarnya.
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi menyampaikan terima kasih dan apresiasi penuh atas dedikasi, ikhtiar, serta kerja keras Gubernur Khofifah dan wakilnya Emil Dardak selama memimpin. Ia pun menyampaikan permohonan maaf jika ada kesalahan yang dilakukan selama ini.
"Mewakili seluruh rakyat Jawa Timur, saya sampaikan terima kasih atas dedikasi Ibu Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur selama ini. Mohon maaf atas kesalahan yang terjadi di dalam proses pemerintahan selama ini," kata dia.