Selasa 07 Nov 2023 00:03 WIB

Program Jaksa Masuk Dayah Tingkatkan Pemahaman Hukum Santri

Program jaksa masuk dayah sudah menyasar sejumlah pesantren.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh menyosialisasikan program jaksa masuk dayah di Kabupaten Aceh Tamiang.
Foto: Antara
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh menyosialisasikan program jaksa masuk dayah di Kabupaten Aceh Tamiang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan program jaksa masuk dayah guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan santri, sehingga mencegah santri bermasalah dengan hukum.

"Program jaksa masuk dayah diluncurkan beberapa waktu lalu oleh Kajati Aceh Bambang Bachtiar. Program ini diluncurkan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum kalangan santri," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Program jaksa masuk dayah sudah menyasar ke berbagai pesantren di belasan kabupaten kota di Provinsi Aceh. Program jaksa masuk dayah tersebut sudah diikuti ribuan santri di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

"Program jaksa masuk dayah ini terlaksana dengan Dinas Pendidikan Dayah Provinsi Aceh, dan Bank Aceh. Program ini sudah dilaksanakan di sejumlah dayah di beberapa kabupaten kota di Aceh dan terakhir di Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya," kata Ali Rasab Lubis.

Menurut Ali Rasab, program jaksa masuk dayah ini diluncurkan karena keprihatinan maraknya perbuatan melanggar hukum kalangan santri, terutama di luar Aceh. Perbuatan tersebut di antaranya perundungan, penganiayaan sesama santri, dan lainnya.

"Program jaksa masuk dayah ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum kalangan santri, sehingga mencegah mereka bermasalah dengan hukum. Apabila bermasalah dengan hukum, masa depan mereka bisa terancam," katanya.

Ali Rasab Lubis menyebutkan program jaksa masuk dayah tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran Gubernur Aceh tentang imbauan pembentukan pengawasan dayah dalam hal mengantisipasi isu kekerasan di pesantren.

Aceh, kata dia, merupakan provinsi yang menerapkan syariat Islam. Dayah atau pesantren berperan dalam melahirkan generasi Aceh yang Islami serta didukung dengan pemahaman dan kesabaran hukum yang tinggi.

"Selain memiliki ilmu agama, santri juga memiliki pemahaman hukum, sehingga mereka peduli terhadap penegakan hukum dan terhindar dari persoalan-persoalan yang menjerat mereka karena melanggar hukum," kata Ali Rasab Lubis.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement