Selasa 07 Nov 2023 08:46 WIB

Ultimatum Kelompok John Kei dan Nus Kei, Polisi: Semakin Melawan, Semakin Kami Tabrak

Pelaku penembakan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (16/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengultimatum kepada para tersangka kasus penembakan maut yang melibatkan kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi. Dia menegaskan bakal menindak keras jika tersangka yang masuk daftar pencarian orang atau DPO tidak segera menyerahkan diri.

“Kami akan kejar. Apabila melawan, kami akan tindak keras. Semakin melawan, akan semakin kami tabrak," kata Hengki kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).

Baca Juga

Menurut Hengki, aksi premanisme yang dilakukan kelompok John Kei dan Nus Kei sudah sangat meresahkan masyarakat. Karena memang sudah berulang kali kedua kelompok tersebut melakukan keributan dan sangat meresahkan masyarakat.

Dia mengatakan dengan tegas bahwa tidak ada ruang bagi aksi kekerasan dan premanisme serta tidak ada kelompok mana pun yang kebal hukum.  

"Tidak ada kelompok manapun yang merasa kebal hukum dan mampu berbuat di atas hukum. Seharusnya apabila mendapat informasi penyerangan melapor pada polisi, tetapi justru tindakan perlawanan dan penembakan dan justru ini merupakan tindakan ilegal," jelas Hengki.

Lebih lanjut, Hengki mengatakan pihaknya memperhatikan dengan serius kasus konflik kedua kelompok yang berujung penembakan maut tersebut. Karena itu semua anggota kedua kelompok baik yang menyerang maupun yang melawan ditangkap dan dilakukan penahanan. Sehingga semua orang yang terlibat dalam kasus tersebut tidak bisa lari dari hukuman.

“Polda Metro Jaya tetap berkomitmen untuk menindak segala bentuk aksi premanisme, kelompok-kelompok yang merasa kenal hukum, kelompok-kelompok yang merasa bisa berbuat hukum kami akan tindak," kata Hengki.

Sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement