REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai, Polda Metro Jaya harus mencegah Firli Bahuri bepergian ke luar negeri. Tujuannya untuk mengantisipasi jika ketua KPK itu beralasan sedang ada tugas saat dipanggil oleh kepolisian.
Hal ini Yudi sampaikan menanggapi absennya Firli dalam pemanggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/2023). Firli tidak hadir dengan alasan ada dinas ke Aceh. Padahal, dia seharusnya diperiksa untuk kedua kalinya terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Penyidik Polda Metro Jaya jika tidak mendapatkan kabar dari pihak Firli kapan akan diperiksa, harus melakukan pencegahan ke luar negeri sebagai antisipasi yang bersangkutan beralasan ke luar negeri jika dipanggil lagi," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Menurut Yudi, sikap Firli bisa ditiru oleh saksi saksi lain yang dipanggil oleh KPK. Sebab, dia melanjutkan, Firli sebagai Ketua KPK tidak bisa menjadi teladan baik dalam penegakan hukum.