Selasa 07 Nov 2023 12:19 WIB

'2 Kali Mangkir Pemeriksaan, Firli Bahuri Harus Dicegah ke Luar Negeri'

Polda Metro Jaya diminta ajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Firli Bahuri.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri). Polda Metro Jaya diminta ajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Firli Bahuri.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri). Polda Metro Jaya diminta ajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai, Polda Metro Jaya harus mencegah Firli Bahuri bepergian ke luar negeri. Tujuannya untuk mengantisipasi jika ketua KPK itu beralasan sedang ada tugas saat dipanggil oleh kepolisian.

Hal ini Yudi sampaikan menanggapi absennya Firli dalam pemanggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/2023). Firli tidak hadir dengan alasan ada dinas ke Aceh. Padahal, dia seharusnya diperiksa untuk kedua kalinya terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga

"Penyidik Polda Metro Jaya jika tidak mendapatkan kabar dari pihak Firli kapan akan diperiksa, harus melakukan pencegahan ke luar negeri sebagai antisipasi yang bersangkutan beralasan ke luar negeri jika dipanggil lagi," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Menurut Yudi, sikap Firli bisa ditiru oleh saksi saksi lain yang dipanggil oleh KPK. Sebab, dia melanjutkan, Firli sebagai Ketua KPK tidak bisa menjadi teladan baik dalam penegakan hukum.

"Firli seolah olah berlindung di balik tugasnya sebagai Ketua KPK. Padahal seharusnya dia fokus saja pada proses hukum yang sedang berjalan, acara-acara kedinasan serahkan ke pimpinan yang lain atau deputi atau staf lainnya," ujar Yudi.

Mantan ketua Wadah Pegawai KPK ini menilai, absennya Firli ini tentu bisa dianggap sebagai sikap tidak kooperatif. Apalagi, pada panggilan pemeriksaan perdana sebelumnya dia tidak hadir juga.

"Seharusnya Firli sadar bahwa kelakuannya ini berdampak buruk bagi persepsi masyarakat terhadap KPK dan juga marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang juga memanggil orang sebagai saksi dalam kasus korupsi.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Firli tidak bisa menghadiri pemeriksaaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap SYL lantaran sedang ada kegiatan di Aceh. Ia menyebut, hal ini sudah disampaikan kepada kepolisian dengan mengirimkan surat konfirmasi.

"Informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat ke sana (Polda Metro Jaya) soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka Road Show Bus (Antikorupsi) dan juga Hakordia di Aceh," kata Ali kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

Ali pun mengaku belum mengetahui kapan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan Firli. Dia hanya menyebutkan bahwa kegiatan Firli di Aceh akan berlangsung hingga sekitar tanggal 8 November 2023.

Sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Firli Bahuri pada Selasa (7/11/2023). Hal itu karena dalam kasus dugaan pemerasan SYL belum ada tersangka.

Pemanggilan tersebut masih dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap SYL. Sebelumnya, Firli sudah menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri pada akhir Oktober 2023.

"Pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku ketua KPK RI yang telah dikirimkan surat panggilannya pada 2 November 2023 kemarin," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).

Selain Firli, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga memanggil seorang pegawai lembaga antirasuah yang tidak diberi tahu identitasnya. Rencananya pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut digelar di Markas Polda Metro Jaya pada Senin (6/11/2023).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement