REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki memaparkan konsep pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara syariah.
Hal itu diungkapkan Budiyanto saat membuka diskusi terfokus dalam rangka pembahasan rancangan naskah akademik dan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang BUMD Provinsi Gorontalo, kemarin.
"Mengapa ini saya tawarkan? Berbisnis dalam konteks Islam juga suatu ibadah kalau bisnis itu dijalankan sesuai praktik agama. Artinya, kita tidak hanya mengejar keuntungan, tapi juga keberkahan," ujar Budiyanto di Gorontalo.
Sekda yang juga merupakan direktur eksekutif Komite Daerah Ekonomi Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Gorontalo itu menjelaskan, proses pengelolaan syariah sendiri tidak sulit dengan memastikan proses bisnis harus halal dan sesuai ketentuan.
Sumber pendanaannya harus bersifat syariah. Artinya, kerja sama pendanaan harus selektif seperti menawarkan proses pembiayaan pada beberapa perbankan syariah.
Ia mengatakan, pengelolaan BUMD secara syariah ini bisa menjadi pilar dalam upaya percepatan produk halal. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional oleh Wakil Presiden Maruf Amin sebagai ketua Komite Nasional Ekonomi Syariah dalam mendorong upaya untuk melakukan rekonstruksi kembali model bisnis dari konvensional menjadi bisnis syariah.
"Jika ini dilakukan, mungkin kita membutuhkan dewan atau pengawas syariah. Misalnya, kita bisa minta pada majelis Bank Indonesia sehingga dalam pengawasan ini akan memberikan banyak referensi dalam konteks pengelolaan syariah ini bisa diterapkan dalam BUMD," kata Budi.
Sementara itu, Akademisi Universitas Negeri Gorontalo Hamid Tome sebagai tim penyusun Perda menanggapi, dalam istilah kampus, pengelolaan syariah ini merupakan novelty atau temuan dalam pencarian gagasan.
Hanya saja perlu melihat kembali Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 yang mencantumkan BUMD secara syariah dan memastikan tidak ada tabrakan norma antara peraturan terkait bisnis syariah.
"Akan kami coba diskusikan kembali bersama PP Nomor 54 Tahun 2017 ini akan kami pelajari dulu. Namun, pada prinsipnya, pengelolaan BUMD syariah ini bagi kami merupakan saran yang baik untuk menegaskan falsafah daerah," ujar dia.