Selasa 07 Nov 2023 13:54 WIB

Demi Nama Baik KPK, Firli Bahuri Diminta Mundur

Ketua KPK Firli Bahuri diminta mengundurkan diri demi nama baik KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK Firli Bahuri. Ketua KPK Firli Bahuri diminta mengundurkan diri demi nama baik KPK.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri. Ketua KPK Firli Bahuri diminta mengundurkan diri demi nama baik KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Mahupiki (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia) Azmi Syahputra mengingatkan Ketua KPK Firli Bahuri agar menjaga nama baik lembaga yang dipimpinnya. Azmi mendorong Firli mundur demi menjaga citra KPK.

Azmi menyebut Ketua KPK semestinya bersih dan tidak ada sangkut paut dalam perkara tindak pidana korupsi. Namun perbuatan Firli diduga termasuk kejahatan dalam jabatan menyangkut etika dan moral seorang pemimpin.

Baca Juga

"Mengingat kasus Ketua KPK yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan yang merupakan tindak lanjut dari laporan  pemerasan atau tindak pidana lainnya akan mengerucut dalam pembuktian dan ditemukan pelaku utamanya, maka semestinya ia harus mundur dari jabatan Ketua KPK," kata Azmi dalam keterangannya pada Selasa (7/11/2023).

Azmi membayangkan sosok pemimpin KPK sepantasnya dapat dicontoh publik. "Semestinya pimpinan KPK harus menjadi contoh teladan kepemimpinan bukan menjadi bagian masalah dalam kepemimpinan KPK," lanjut pengajar ilmu hukum di Universitas Trisakti itu.

Azmi menyampaikan kalau Firli mundur dari jabatan ketua KPK maka pemeriksaan akan lebih mudah dilaksanakan. Menurutnya, kondisi ini sekaligus menghindari tidak ada justifikasi perlindungan maupun gangguan atau serangan intervensi dari lingkaran internal kekuasaannya.

"Sehingga lebih mudah membuka titik terang permasalahannya secara seimbang dan objektif," ujar Azmi.

Azmi juga mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK berani dalam pemeriksaan terhadap Firli. Azmi menekankan jangan sampai ada toleransi terhadap perilaku koruptif.

"Tidak ada toleransi kalau Ketua KPK sudah masuk area dalam peristiwa kejahatan korupsi, maka Dewas KPK segera mengenakan sanksi berat karena telah melakukan penyimpangan atas kewajiban wewenang jabatannya apalagi ia mangkir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan Dewas KPK beberapa waktu lalu. Ini kan  malah jadinya menghambat kinerja lembaga KPK itu sendiri," ucap Azmi.

"Guna kelancaran, proporsional dalam memberikan keterangan atas dugaan kasus pidana yang dilaporkan atas dirinya, termasuk agar ada keleluasaan, kesempatan pembelaan yang maksimal atas dirinya maka jabatan Ketua KPK hendaknya diletakkan," ujar Azmi.

Diketahui, Polda Metro Jaya sedang mengusut dugaan pemerasan terhadap eks menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan oleh Pimpinan KPK. Firli Bahuri pun menjadi sorotan lantaran diduga terlibat kasus itu.

Pihak kepolisian pun telah memeriksa puluhan saksi terkait penyidikan kasus tersebut. Salah satunya adalah Firli yang diperiksa pada 24 Oktober 2023. Firli rencananya bakal dimintai keterangan lagi pada Selasa (7/11/2023).

Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya juga telah menggeledah rumah pribadi Firli di Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat, dan sebuah rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement