Selasa 07 Nov 2023 16:17 WIB

MKMK Mulai Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK 

MKMK membacakan putusan terhadap 21 laporan pelanggaran kode etik yang masuk.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memulai sidang pengucapan putusan kasus dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim MK pada Selasa (6/11/2023). MKMK sebelumnya telah menuntaskan rapat finalisasi putusan pada 5 November 2023.

Rapat tersebut diikuti oleh tiga anggota MKMK yaitu hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih. Berdasarkan pantauan Republika, sidang dimulai pukul 16.00 WIB. Sidang ini dihadiri pula oleh para pelapor. Adapun terlapor tidak nampak hadir di ruangan. 

Baca Juga

"Baik saudara-saudara, dengan ini sidang Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk membacakan putusan saya nyatakan dibuka," kata Jimly saat membuka sidang pengucapan putusan pada Selasa (7/11/2023). 

Dalam agenda ini, MKMK bakal membacakan putusan terhadap 21 laporan pelanggaran kode etik yang masuk. Nomor perkaranya yang diputus dari 1-21/MKMK/L/ARLTP/X/2023. Adapun sidang putusan MKMK digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.