Friday, 20 Jumadil Awwal 1446 / 22 November 2024

Friday, 20 Jumadil Awwal 1446 / 22 November 2024

Dorong Peningkatan Devisa Negara, Bea Cukai Berikan Fasilitas Kepabeanan

Selasa 07 Nov 2023 16:20 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, memberikan izin gudang berikat kepada PT Joah dan Joah Logistik pada hari Rabu (25/10). Izin diberikan secara simbolik oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta kepada Kim Min Soo selaku Direksi PT Joah dan Joah Logistik.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, memberikan izin gudang berikat kepada PT Joah dan Joah Logistik pada hari Rabu (25/10). Izin diberikan secara simbolik oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta kepada Kim Min Soo selaku Direksi PT Joah dan Joah Logistik.

Foto: Dok Bea Cukai
Fasilitas ditujukan untuk memudahkan dan memperlancar proses supply bahan baku

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai terus giat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memberikan asistensi kepada industri dalam negeri dan memfasilitasi perdagangan internasional. Hal itu dibuktikan dengan pemberian fasilitas kepabeanan baik secara fiskal maupun prosedural kepada pelaku usaha.

Pemberian fasilitas kepabenan kepada para pelaku usaha juga merupakan salah satu upaya bea cukai berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional yaitu mendorong devisa ekspor.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, memberikan izin gudang berikat kepada PT Joah dan Joah Logistik pada hari Rabu (25/10). Izin diberikan secara simbolik oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta kepada Kim Min Soo selaku Direksi PT Joah dan Joah Logistik. 

“Perusahaan tersebut merupakan usaha yang bergerak di bidang industri besi dan baja berupa steel sheet dan sheet coil,” ujar Rusman. Menurut Kim Min Soo Fasilitas ditujukan untuk memudahkan dan memperlancar proses supply bahan baku, meningkatkan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan pendapatan UMKM sekitar.

Fasilitas pada gudang berikat selain mendapatkan penangguhan bea masuk, terdapat juga fasilitas kemudahan pelayanan perijinan, kemudahan pelayanan kegiatan operasional dan kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya. Pelayanan semakin mudah terus dilakukan sebagai upaya memberikan yang terbaik kepada pelaku usaha dengan tetap memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler