In Picture: Putusan Sidang MKMK, Enam Hakim Diberi Sanksi Teguran Lisan
Majelis Kehormatan MK hanya menjatuhkan sanksi teguran lisan untuk enam hakim MK..
Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani
Suasana jalannya sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan agenda pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). (FOTO : Republika/Prayogi)
Suasana jalannya sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan agenda pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). (FOTO : Republika/Prayogi)
Suasana jalannya sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan agenda pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). (FOTO : Republika/Prayogi)
Suasana jalannya sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan agenda pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). (FOTO : Republika/Prayogi)
Suasana jalannya sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan agenda pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). (FOTO : Republika/Prayogi)
Suasana jalannya sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan agenda pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). (FOTO : Republika/Prayogi)
Suasana jalannya sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan agenda pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). (FOTO : Republika/Prayogi)
Suasana jalannya sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan agenda pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pengucapan putusan kasus dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim MK pada Selasa (7/11/2023).
Advertisement