Selasa 07 Nov 2023 20:02 WIB

Waspada, Curanmor Marak di Bantul, Tiga Bulan Terjadi 24 Kasus

Masyarakat diimbau agar berhati-hati memarkir sepeda motornya.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dalam waktu tiga bulan yakni Agustus - Oktober 2023, tercatat telah terjadi 24 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bantul, DIY.

Kasi Humas Polres, Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, catatan ini membuktikan bahwa kasus curanmor di Bantul masih tergolong tinggi.

"Sebanyak 24 kasus curanmor tersebut terjadi di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Bantul," kata dia, di Bantul, Selasa (7/11/2023).

Ia memaparkan, pada Agustus terjadi 10 kasus, September ada delapan kasus, dan di Oktober tercatat enam kasus.

Dari 24 kasus tersebut, sebanyak delapan kasus sudah berhasil diungkap Polres Bantul dan pelakunya sudah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Sejauh ini, sebanyak delapan kasus telah kita ungkap dan pelakunya sudah diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Jeffry.

Adapun sisanya masih dalam proses pengejaran dan penyelidikan oleh Polres Bantul. Pelaku curanmor di Bantul, imbuh Jeffry, dalam menjalankan aksinya mengincar kendaraan bermotor sedang diparkir di halaman rumah dan toko.

"Lima di antaranya, kunci motor masih tertancap atau lupa dicabut oleh pemiliknya," jelasnya.

Terkait hal tersebut masyarakat diimbau agar berhati-hati memarkir sepeda motornya. Untuk mencegah incaran penjahat, sebaiknya memarkirkan sepeda motor menggunakan kunci pengaman ganda dan jangan lupa mencabut kunci motor.

"Tidak meninggalkan kunci di motor, tidak meninggalkan STNK di dalam jok atau dijadikan gantungan kunci motor," pesan Jeffry.

Ia juga berpesan agar jangan memberikan kesempatan para pelaku kejahatan melakukan aksinya, karena kejahatan berawal dari kesempatan yang menimbulkan niat jahat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement