Selasa 07 Nov 2023 20:12 WIB

MKMK Putuskan tak Berwenang Campuri Putusan MK

Anwar Usman diberhentikan sebagai ketua MK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie  memimpin sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melaukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim Konstitusi. MKMK juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melaukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim Konstitusi. MKMK juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan tak bisa ikut campur mengubah putusan MK yang membuat Gibran Rakabuming dapat menjadi calon wakil presiden. Dengan demikan, putusan MKMK tak membuat pencawapresan Gibran gagal. 

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (7/11/2023). 

 

Oleh karena itu, Jimly tak sependapat kalau putusan MKMK serupa dengan dampak putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap KPU. Putusan MKMK menurut Jimly tak lantas mengubah putusan MK. 

 

"Dalil yang memadankan putusan DKPP terkait dengan keputusan KPU dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait putusan perkara pengujian undang-undang, tidak tepat," ujar Jimly

 

MKMK juga tak mencantumkan Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tentang kekuasaan kehakiman dalam putusannya. Pasal menyangkut independensi hakim dalam memutus perkara menyangkut keluarganya itu dirasa tak melekat pada hakim MK. 

 

"Tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Jimly. 

 

Diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua MK Anwar Usman. Hanya saja, putusan ini melahirkan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda karena MKMK hanya menyatakan PTDH terhadap status Anwar sebagai Ketua MK. Dengan demikian, Anwar hanya turun kasta menjadi hakim MK biasa berkat putusan MKMK. 

 

Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). 

 

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.RIZKYSURYARANDIKA.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement