Selasa 07 Nov 2023 20:17 WIB

MKMK Minta Pemilihan Ketua MK Pengganti Anwar Ditentukan dalam Dua Hari ke Depan

Anwar Usman diberhentikan sebagai ketua MK secara tidak hormat.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melaukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim Konstitusi. MKMK juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melaukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim Konstitusi. MKMK juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie bersama dengan anggota MKMK lainnya, Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adam memutuskan bahwa Ketua MK Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat. Untuk mengantisipasi kekosongan pucuk pimpinan MK, MKMK meminta agar pemilihan Ketua MK dilakukan dalam dua hari ke depan. 

Hal itu tertuang dalam amar putusan ketiga yang disampaikan oleh Jimly dalam pembacaan putusan MKMK soal kode etik hakim MK, Selasa (7/11/2023) sore. Putusan tersebut menanggapi sejumlah laporan yang masuk dari berbagai elemen masyarakat soal putusan perkara batas usia capres-cawapres. 

Baca Juga

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (Saldi Isra) untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly dalam agenda putusan MKMK yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

MKMK diketahui membacakan lima buah putusan amar. Putusan pertama yakni Anwar Usman terbukti melakukam pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana prinsip Sapta Karsa Hutama tentang prinsip ketidakberpikahan, integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan.