Selasa 07 Nov 2023 20:28 WIB

TPN Ganjar-Mahfud: Putusan MKMK Mengafirmasi Pelanggaran Anwar Usman

TPN sejatinya berharap Anwar Usman diberhentikan dari keanggotaan MK.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MH menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan pelanggaran berat untuk Ketua MK Anwar Usman. Putusan tersebut mengafirmasi bahwa konstitusi Indonesia telah dinjak-injak oleh hakim konstitusi dalam menangani perkara terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Hari ini putusan MKMK mengafirmasi pelanggaran berat yang dilakukan para hakim MK dalam memutuskan perkara batas usia cawapres. Kami mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan Bapak Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi," ujar Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid di Media Center TPN, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

Baca Juga

MK yang dipimpin oleh Anwar Usman dinilai hanya menjadi mahkamah yang mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu. TPN sejatinya berharap Anwar Usman diberhentikan dari hakim MK. 

"Hal ini tidak bisa dibenarkan, Alhamdulillah wasyukurillah, MKMK memulihkan kembali martabat MK sebagai penjaga konstitusi. Kami sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi diberhentikan juga sebagai hakim MK," ujar Arsjad.