Selasa 07 Nov 2023 20:46 WIB

Ketua OJK: Revisi Taksonomi Berkelanjutan akan Selesai Tahun Ini

OJK akan berfokus ke transisi energi dan critical minerals.

Tangkapan layar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan hasil RDK Bulanan OJK September 2023 dalam konferensi pers, Senin (9/10/2023).
Foto: Tangkapan Layar
Tangkapan layar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan hasil RDK Bulanan OJK September 2023 dalam konferensi pers, Senin (9/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan proses revisi peraturan taksonomi berkelanjutan akan selesai pada tahun ini, sebagai upaya mempercepat dukungan terhadap pembiayaan transisi energi di Indonesia.

“OJK sedang memfinalisasi taksonomi berkelanjutan sebagai pengganti taksonomi hijau, yang akan kami selesaikan dalam tahun ini,” ujar Mahendra dalam acara CEO Networking 2023 bertajuk “Achieving Sustainable Growth through Cohesive Collaboration” di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga

Ia melanjutkan, OJK akan berfokus ke transisi energi dan critical minerals, sebagai upaya menyelaraskan antara pertumbuhan ekonomi dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs.

“Taksonomi ini akan memperkenalkan konsep bisnis ramah lingkungan dan transisi energi menuju dekarbonisasi, yang akan digunakan sebagai panduan lembaga keuangan atau investor dalam membuat keputusan pendanaan yang mendukung penanganan perubahan iklim” ujar Mahendra.

Taksonomi berkelanjutan diharapkan dapat membantu sektor jasa keuangan (SJK) dalam proses pemantauan berkala dalam implementasi penyaluran kredit/ pembiayaan/ investasi ke sektor hijau, dan mencegah potensi pelaporan aktivitas hijau yang kurang tepat atau greenwashing.

Sebelumnya, OJK bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait telah menerbitkan taksonomi hijau edisi 1.0 pada 2022 lalu, yang baru mencakup soal lingkungan.

Sedangkan, taksonomi berkelanjutan edisi 2.0 yang terbit pada tahun ini, menyeimbangkan tiga aspek, diantaranya lingkungan, sosial, dan ekonomi serta mendorong upaya transisi.

Dalam kesempatan ini, Mahendra menyebut OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan.

Terbitnya aturan tersebut merupakan respon OJK terhadap isu global dan regional Asia Tenggara, dalam rangka memitigasi dampak perubahan iklim yang juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement. Selain itu, pada akhir September tahun ini, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meluncurkan Bursa Karbon (IDX Carbon).

“Terkait aspek energi transisi maupun dekarbonisasi, maka OJK akan menyempurnakan kerangka peraturan yang ada dengan mengacu kepada ISSB- IFRS S2 yang mengharuskan perusahaan mengungkapkan risiko fisik dari transisi akibat perubahan iklim dengan pengembangan rencana transisi masing masing,” ujar Mahendra.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement