REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memasukkan persoalan dugaan tak kunjung dibentuknya MKMK permanen oleh Ketua MK Anwar Usman sebagai materi penyelidikan. Masalah ini dilaporkan oleh pengacara Leonard Zico kepada MKMK.
Zico menganggap MKMK lambat dibentuk karena salah satu syaratnya mesti ditandatangani Anwar Usman. Tercatat, MKMK yang dibentuk saat ini dalam kasus putusan pro pencawapresan Gibran Rakabuming berstatus adhoc.
Nasib serupa terjadi saat mantan hakim MK I Gede Palguna memimpin MKMK (adhoc) di kasus perubahan putusan. Padahal Palguna sudah mengamanatkan pembentukkan MKMK permanen.
MKMK akhirnya memutuskan masalah ini tak ada sangkut pautnya dengan Anwar Usman. MKMK tak menemukan bukti atas penundaan pembentukan MKMK akibat ulah Anwar.