Selasa 07 Nov 2023 21:03 WIB

Anwar Usman Dinilai tak Terbukti Hambat Pembentukan MKMK

MKMK memutuskan masalah ini tak ada sangkut pautnya dengan Anwar Usman.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melaukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim Konstitusi. MKMK juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melaukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim Konstitusi. MKMK juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memasukkan persoalan dugaan tak kunjung dibentuknya MKMK permanen oleh Ketua MK Anwar Usman sebagai materi penyelidikan. Masalah ini dilaporkan oleh pengacara Leonard Zico kepada MKMK.

Zico menganggap MKMK lambat dibentuk karena salah satu syaratnya mesti ditandatangani Anwar Usman. Tercatat, MKMK yang dibentuk saat ini dalam kasus putusan pro pencawapresan Gibran Rakabuming berstatus adhoc.

Baca Juga

Nasib serupa terjadi saat mantan hakim MK I Gede Palguna memimpin MKMK (adhoc) di kasus perubahan putusan. Padahal Palguna sudah mengamanatkan pembentukkan MKMK permanen.

MKMK akhirnya memutuskan masalah ini tak ada sangkut pautnya dengan Anwar Usman. MKMK tak menemukan bukti atas penundaan pembentukan MKMK akibat ulah Anwar.