Rabu 08 Nov 2023 00:05 WIB

OJK Lakukan Penguatan Tiga Lapis Pengawasan Sektor Perasuransian

Premi bukan harus dikejar, tetapi benar-benar memperhitungkan premi yang sehat.

Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)
Foto: dok. Republika
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penguatan tiga lapis (layer) pengawasan sektor perasuransian dalam membangun perasuransian yang lebih baik. Penguatan tiga lapis (layer) pengawasan tersebut meliputi penguatan internal sektor perasuransian, penguatan profesi dan lembaga penunjang, serta penguatan peran OJK sebagai regulator.

"Di pelaku-pelaku industri ini, kita mendorong untuk terus meningkatkan kompetensi dan penerapan good corporate governance, sehingga pengelolaan risiko itu menjadi efektif dan efisien," kata Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila dalam Webinar Insurance Outlook 2024, di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga

Penguatan internal sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP) khususnya dilakukan dalam implementasi tata kelola perusahaan yang baik termasuk penguatan fungsi utama untuk mendukung proses bisnis internal. Penguatan internal sektor PPDP juga dilakukan melalui penerapan manajemen risiko yang efektif dan penerapan internal dispute resolution.

Dengan demikian, pelaku industri perasuransian dapat melakukan pengelolaan perusahaan yang lebih baik dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Pelaku industri perasuransian tidak hanya melihat bahwa premi itu sesuatu yang harus dikejar, tetapi benar-benar memperhitungkan premi yang sehat sehingga bisa memberikan nilai tambah kepada nasabah dan kepada pemegang saham.

Selain itu, penguatan profesi dan lembaga penunjang juga terus didorong untuk mendukung check and balances dalam penyelenggaraan kegiatan usaha PPDP.

Penguatan peran OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan dilaksanakan melalui penguatan pengawasan khusus di sektor PPDP, pengembangan pengaturan yang bersifat principle-based, dan implementasi risk-based supervision yang didukung supervisory technology.

"Kami terus melakukan penguatan baik dari sisi kompetensi internal OJK maupun dari sisi perangkat pengaturan yang kita dorong untuk bisa membantu industri untuk mempersiapkan dan mengembangkan usahanya dengan baik," ujarnya pula.

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement