REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Polresta Yogyakarta mengamankan seorang pria berinisial RW (28 tahun). RW diamankan pada 27 Oktober 2023 karena mencoba untuk menyerang warga menggunakan senjata tajam (sajam).
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP M.P. Probo Satrio mengatakan, pria yang merupakan warga Glagah, Umbulharjo, Kota Yogyakarta tersebut diketahui dalam keadaan dibawah pengaruh minuman keras (miras).
Kronologi kejadian berawal saat RW yang merupakan pelaku mendatangi penjual angkringan dan meminta uang. Namun, penjual angkringan tersebut tidak memberikan uang yang diminta RW.
"Pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman keras mendatangi penjual angkringan dan meminta uang. Namun permintaannya tidak dikabulkan, dan penjual justru menyarankannya untuk meminta uang kepada JK (saksi)," kata Satrio di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/11/2023).