REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menanggapi putusan yang menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik. Jelasnya, putusan tersebut memberi kesegaran bagi demokrasi.
"Keputusan yang memberi kesegaran bagi demokrasi. Akankah bergulir jadi efek bola salju? kita tunggu episode selanjutnya, kita jaga etika dan logika dalam membangun bangsa," ujar Mardani lewat keterangannya, Selasa (7/11/2023).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan pelanggaran berat untuk Anwar.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam agenda putusan kode etik dan perilaku hakim MK pada Selasa (7/11/2023) petang. Penyampaian keputusan itu berdasarkan hasil tiga anggota MKMK, yakni Jimly bersama dengan Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams.