Selasa 07 Nov 2023 21:31 WIB

Anwar Usman Diberhentikan tak Hormat, PKS: Kesegaran Bagi Demokrasi

PKS menilai Anwar Usman diberhentikan tidak hormat jadi kesegaran bagi demokrasi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah). PKS menilai Anwar Usman diberhentikan tidak hormat jadi kesegaran bagi demokrasi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah). PKS menilai Anwar Usman diberhentikan tidak hormat jadi kesegaran bagi demokrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menanggapi putusan yang menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik. Jelasnya, putusan tersebut memberi kesegaran bagi demokrasi.

"Keputusan yang memberi kesegaran bagi demokrasi. Akankah bergulir jadi efek bola salju? kita tunggu episode selanjutnya, kita jaga etika dan logika dalam membangun bangsa," ujar Mardani lewat keterangannya, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan pelanggaran berat untuk Anwar.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam agenda putusan kode etik dan perilaku hakim MK pada Selasa (7/11/2023) petang. Penyampaian keputusan itu berdasarkan hasil tiga anggota MKMK, yakni Jimly bersama dengan Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam ruangan rapat, Selasa.

Dia menjelaskan, Anwar dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan. Putusan itu merupakan satu dari lima amar putusan yang disampaikan oleh Jimly.

"Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

Putusan itu langsung mendapat aplaus dari para audiens rapat. Lalu, amar putusan yang ketiga yakni memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

"Empat, hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor berakhir," ujar Jimly.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement