Selasa 07 Nov 2023 21:31 WIB

Anwar Usman Diberhentikan tak Hormat, PKS: Kesegaran Bagi Demokrasi

PKS menilai Anwar Usman diberhentikan tidak hormat jadi kesegaran bagi demokrasi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah). PKS menilai Anwar Usman diberhentikan tidak hormat jadi kesegaran bagi demokrasi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah). PKS menilai Anwar Usman diberhentikan tidak hormat jadi kesegaran bagi demokrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menanggapi putusan yang menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik. Jelasnya, putusan tersebut memberi kesegaran bagi demokrasi.

"Keputusan yang memberi kesegaran bagi demokrasi. Akankah bergulir jadi efek bola salju? kita tunggu episode selanjutnya, kita jaga etika dan logika dalam membangun bangsa," ujar Mardani lewat keterangannya, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan pelanggaran berat untuk Anwar.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam agenda putusan kode etik dan perilaku hakim MK pada Selasa (7/11/2023) petang. Penyampaian keputusan itu berdasarkan hasil tiga anggota MKMK, yakni Jimly bersama dengan Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams.