Selasa 07 Nov 2023 21:37 WIB

TPN Ganjar-Mahfud Harap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia Capres-Cawapres

TPN Ganjar-Mahfud berharap MKMK bisa membatalkan putusan usia capres-cawapres.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid. TPN Ganjar-Mahfud berharap MKMK bisa membatalkan putusan usia capres-cawapres.
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid. TPN Ganjar-Mahfud berharap MKMK bisa membatalkan putusan usia capres-cawapres.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengafirmasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman. Sebab dalam beberapa minggu terakhir, hukum Indonesia tengah diselimuti awan gelap usai adanya putusan terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Konstitusi kita telah diinjak-injak oleh MK yang kita kenal sebagai penjaga konstitusi. Semua itu kasat mata dan telanjang terjadi di depan mata kita," ujar Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid di Media Center TPN, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

Kendati demikian, pihaknya bersyukur bahwa Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK dilarang memeriksa perkara terkait pemilihan umum (Pemilu). Sebab jika tidak, akan semakin banyak kepentingan yang diakomodir adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

"Kami tentu berharap agar MKMK melakukan ijtihad, membuka peluang untuk membuka atau mengubah putusan Nomor 90, tapi MKMK menyatakan tak akan mempertimbangkan peluang perubahan putusan MK Nomor 90," ujar Arsjad.

Meski MKMK tak memiliki kewenangan itu, ia tetap menilai bahwa putusannya merupakan angin segar bagi konstitusi dan demokrasi. Harapannya, MK benar-benar dapat kembali menjadi penjaga konstitusi.

"MKMK telah memulihkan kembali trust atau kepercayaan kepada MK. Semoga MK akan bisa benar-benar menjadi the guardian of the constitution, penjaga konstitusi. Semoga MK bisa menjadi harapan kita semua dalam menjamin Pemilu dan Pilpres yang jujur dan adil," ujar Arsjad.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan pelanggaran berat untuk Anwar.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam agenda putusan kode etik dan perilaku hakim MK pada Selasa (7/11/2023) petang. Penyampaian keputusan itu berdasarkan hasil tiga anggota MKMK, yakni Jimly bersama dengan Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam ruangan rapat, Selasa.

Dia menjelaskan, Anwar dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan. Putusan itu merupakan satu dari lima amar putusan yang disampaikan oleh Jimly.

"Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

Putusan itu langsung mendapat aplaus dari para audiens rapat. Lalu, amar putusan yang ketiga yakni memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

"Empat, hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor berakhir," ujar Jimly.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement