Selasa 07 Nov 2023 21:54 WIB

MKMK Sanksi Hakim MK, Gibran: Saya Ngikut Saja Keputusannya

MKMK menjatuhkan sanksi hakim MK, Gibran sebut akan mengikuti keputusannya.

Rep: c02/ Red: Bilal Ramadhan
Bacawapres Gibran Rakabuming Raka. MKMK menjatuhkan sanksi hakim MK, Gibran sebut akan mengikuti keputusannya.
Foto: RepublikaAlfian Choir
Bacawapres Gibran Rakabuming Raka. MKMK menjatuhkan sanksi hakim MK, Gibran sebut akan mengikuti keputusannya.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Bacawapres KIM Gibran Rakabuming mengaku akan mengikuti apapun hasil dari sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Seperti diketahui 6 hakim MK dijatuhakan sanksi teguran lisan secara kolektif. Pasalnya mereka terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Baca Juga

Ditemui di gedung DPRD Kota Solo Gibran tak banyak berkomentar. Ia mengaku akan mengikuti apapun hasil dari sidang putusan tersebut. 

"Nggeh saya ngikutin aja," kata Gibran singkat, Selasa (7/11/2023). 

Disingung apakah hasil putusan MKMK sore ini apakah akan merugikan pencalonan dirinya sebagai Cawapres, Gibran tak menjawab dengan gamblang. Putra sulung presiden Jokowi tersebut kembali menegaskan akan mengikuti hasil dari putusan MKMK. 

"(Merugikan pencalonan) Saya ngikut saja keputusannya, saya ngikut saja, makasih," katanya. 

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim konstitusi karena terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Keenam hakim konstitusi tersebut adalah Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Pihak pelapor adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan advokat bernama Alamsyah Hanafiah.

"Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement