Selasa 07 Nov 2023 22:03 WIB

TKN Tegaskan Putusan MKMK tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

TKN Prabowo-Gibran menegaskan putusan MKMK tidak pengaruhi pencalonan Gibran.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Komamdan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan. TKN Prabowo-Gibran menegaskan putusan MKMK tidak pengaruhi pencalonan Gibran.
Foto: Republika/Febryan A
Komamdan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan. TKN Prabowo-Gibran menegaskan putusan MKMK tidak pengaruhi pencalonan Gibran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik karena terlibat dalam penyusunan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimum capres-cawapres. Putusan nomor 90 itu diketahui membukakan jalan bagi Gibran menjadi cawapres. 

Komamdan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan mengatakan, putusan MKMK itu tidak berdampak terhadap putusan MK nomor 90. MKMK dalam putusannya memang menyatakan tidak berwenang mengkoreksi putusan MK nomor 90. 

Baca Juga

Karena itu, kata dia, pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 di KPU RI tidak terganggu pula. "Kami beritahukan kepada seluruh masyarakt Indoenesia, tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik," kata Hinca saat konferensi di Sekber Relawan Prabowo, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023) malam. 

TKN Prabowo-Gibran juga menyampaikan pandangan terkait gugatan baru yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama. Dalam gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 itu, si mahasiswa menggugat putusan MK nomor 90. Dia meminta agar hanya gubernur yang boleh menjadi capres ataupun cawapres meski belum berusia 40 tahun.