REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman enggan banyak berkomentar mengenai putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar mensinyalkan siap menjalani putusan tersebut dengan turun tahta dari jabatan Ketua MK.
MKMK menjatuhkan sanksi berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua MK Anwar Usman. Namun putusan ini sebatas menyetop Anwar dari jabatan Ketua MK. Dengan demikian, Anwar tetap berstatus hakim MK biasa.
"Nggak ada komentar. Ya sudah, kan, sudah dengar (putusan MKMK)," kata Anwar saat tiba di Gedung MK pada Rabu (8/11/2023).
Anwar berdalih tiap jabatan yang diembannya hanyalah amanah dari Tuhan. Sehingga kalau amanah itu dicabut, Anwar mensinyalkan akan patuh.