REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR---Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyebutkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mencuat setelah pandemi COVID-19 merebak di seluruh dunia pada 2020.
Akibat pandemi, ekonomi sejumlah negara goyah dan kondisi tersebut dimanfaatkan oleh sindikat pelaku kejahatan lintas negara yang lincah merekrut orang-orang kehilangan pekerjaan.
Anggota Komnas HAM Anis Hidayah menyebutkan sindikat itu merekrut calon pekerja dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, di antaranya media sosial.
Memanfaatkan tren media sosial yang sebetulnya tak terlalu canggih itu, para sindikat merekrut pekerja untuk dikirim ke luar negeri dan ternyata setelah tiba di negara tujuan, mereka dipekerjakan tak sesuai realita.