Rabu 08 Nov 2023 14:51 WIB

Jangan Sampai Terbujuk, Ini Ciri-ciri Tawaran Kerja yang Perlu Diwaspadai

Tidak adanya kontrak kerja akan berdampak buruk kepada pekerja.

Ciri-ciri lain yang tidak jelas ditawarkan lowongan pekerjaan penipuan daring adalah data dan alamat perusahaan tidak jelas, perusahaan berjanji menanggung semua biaya berangkat, permint  (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Ciri-ciri lain yang tidak jelas ditawarkan lowongan pekerjaan penipuan daring adalah data dan alamat perusahaan tidak jelas, perusahaan berjanji menanggung semua biaya berangkat, permint (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyebutkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mencuat setelah pandemi COVID-19 merebak di seluruh dunia pada 2020.

Akibat pandemi, ekonomi sejumlah negara goyah dan kondisi tersebut dimanfaatkan oleh sindikat pelaku kejahatan lintas negara yang lincah merekrut orang-orang kehilangan pekerjaan.

Baca Juga

Anggota Komnas HAM Anis Hidayah menyebutkan sindikat itu merekrut calon pekerja dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, di antaranya media sosial.

Komnas HAM mencatat salah satu ciri TPPO yang perlu diwaspadai pekerja migran adalah kerja yang tidak jelas.

Padahal kontrak kerja mengatur kewajiban dan hak pekerja dan pemberi kerja, baik perusahaan atau pun individu.

Tidak adanya kontrak kerja akan berdampak buruk kepada pekerja karena tidak ada kepastian dan jaminan hukum atas hubungan kerja.

Apabila ada kontrak kerja, maka calon pekerja perlu mempelajari teliti isi kontrak kerja itu, terutama terkait hak dan kewajiban yang tertulis jelas.

Ciri-ciri lain yang tidak jelas ditawarkan lowongan pekerjaan penipuan daring adalah data dan alamat perusahaan tidak jelas, perusahaan berjanji menanggung semua biaya berangkat, permintaan data pribadi secara langsung, adanya biaya pendaftaran, hingga penahanan paspor.

Calon pekerja perlu kritis dan mewaspadai tawaran gaji fantastis dan tidak logis, namun syarat pendaftaran kerja begitu ringan.

Masyarakat juga perlu memperhatikan perusahaan di iklan lowongan itu harus memiliki status badan hukum yang sah dan izin.

Sementara itu, dari sisi usia, para perekrut biasanya menyasar usia produktif, yakni rentang 18-35 tahun, paham teknologi/digital, didominasi kelompok ekonomi menengah, dan belum atau sulit mendapat pekerjaan di daerah asal.

dari latar belakang pendidikan, para korban memiliki pendidikan SMA, diploma tiga (D3), sarjana, bahkan pascasarjana.

Dari sisi gender, baik laki-laki maupun perempuan dapat menjadi korban. Meski begitu, perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan.

ASEAN merupakan kawasan yang tinggi arus pekerja migran, dengan diperkirakan jumlah pekerja migran mencapai 10 juta per tahun, yang sekitar 50 persen di antaranya adalah pekerja perempuan, berdasarkan data Komnas HAM RI.

Di sisi lain, data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan pada 2018 korban perdagangan orang mencapai 297 orang dan pada 2022 melonjak signifikan mencapai 752 orang.

Untuk itu, pekerja migran perempuan dinilai rentan menjadi TPPO karena jenis pekerjaan di luar negeri banyak berkaitan dengan keahlian perempuan, misalnya asisten rumah tangga atau pekerja domestik.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri RI, sebagian besar korban terjebak jaringan scamming daring TPPO ditemukan di Kamboja mencapai 1.233 WNI sejak 2020 hingga Mei 2023.

Sisanya, di Myanmar sebanyak 205 WNI, Filipina (469), Laos (276), Thailand (187), Vietnam (34), Malaysia (30), Uni Emirat Arab (4).

Sementara pada 2022, Kemenlu RI memulangkan 425 WNI terjebak kasus sama. Hanya saja, WNI yang telah dipulangkan itu ada yang kembali ke luar negeri untuk bekerja di sektor yang sama.

Mencermati sebaran kasus TPPO itu, Kementerian Luar Negeri RI melakukan kolaborasi multisektor di kawasan ASEAN.

Apalagi para pemimpin di ASEAN sepakat mengadopsi Deklarasi ASEAN terkait perdagangan orang, perlindungan pekerja migran dan perlindungan nelayan migran.

Ketiga dokumen itu dapat diterapkan di kawasan dalam meningkatkan koordinasi di antara lembaga penegakan hukum dan meningkatkan perlindungan korban TPPO.

Kementerian Luar Negeri RI menyediakan jalur komunikasi, yakni layanan pengaduan bagi WNI di luar negeri yang dapat mengakses laman peduliwni.kemlu.go.id dan ada juga aplikasi bergerak, yakni Safe Travel Kemlu.

Yang tak kalah penting sebagai upaya pencegahan sejak dini, calon pekerja migran perlu melengkapi pengetahuan. Selain itu, edukasi yang perlu terus digencarkan menyangkut hak pekerja, pengetahuan dan perlindungan pekerja migran.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement