Rabu 08 Nov 2023 12:59 WIB

DPRD Jabar Lakukan Sosialisasi Perda Keolahragaan

Perda Keolahragaan mendukung pencapaian tujuan olahraga nasional.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nora Azizah
Anggota DPRD Jawa Barat Weni Dwi Aprianti, saat melakukan sosialisasi Perda Olahraga di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Foto: Dok. DPRD Jabar
Anggota DPRD Jawa Barat Weni Dwi Aprianti, saat melakukan sosialisasi Perda Olahraga di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota DPRD Jawa Barat Weni Dwi Aprianti berharap dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, olahraga di Kabupaten Cianjur lebih berkembang pesat. Apalagi, banyak atlet asal Cianjur yang berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Iya besar harapan saya dengan adanya peratuan ini, Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ini olahraga di Kabupaten Cianjur lebih berkembang, dan tentunya setelah kegiatan sosialisasi ini masyarakat tahu dan paham Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ini,” ujar Weni Dwi Aprianti usai kegiatan Penyebarluasan Perda di Desa Cirumput, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, pekan lalu.

Baca Juga

Weni mengatakan, sejalan dengan tujuan dari dibentuknya Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang tertuang dalam Paragraf 2 Pasal 3 poin 1 sampai d, di antaranya mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional.

Kemudian, kata dia, meningkatkan budaya berolahraga masyarakat yang tercermin dari masyarakat, dan menikmati manfaat olahraga, bertujuan untuk melestarikan warisan budaya dan tradisi daerah di bidang olahraga.

“Dan memantapkan daya saing daerah dalam kompetisi olahraga lingkup nasional dan internasional,” katanya. 

Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ini, kata Weni Dwi Aprianti, Pemerintah Provinsi Jabar memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan melalui pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan menengah. Kemudian, penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat provinsi.

“Termasuk memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi tingkat nasional. Melakukan pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga tingkat provinsi, dan bentuk pembinaan dan pengembangan lainnya berdasarkan kebutuhan provinsi,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement