Rabu 08 Nov 2023 13:29 WIB

Anwar Usman Diberhentikan tak Hormat, Gibran: Kita Hormati Keputusannya

Anwar Usman diberhentikan tak hormat dari Ketua MK, Gibran akan hormati keputusannya.

Rep: c02/ Red: Bilal Ramadhan
Bacawapres Gibran Rakabuming Raka. Anwar Usman diberhentikan tak hormat dari Ketua MK, Gibran akan hormati keputusannya.
Foto: RepublikaAlfian Choir
Bacawapres Gibran Rakabuming Raka. Anwar Usman diberhentikan tak hormat dari Ketua MK, Gibran akan hormati keputusannya.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO – Bacawapres Gibran Rakabuming mengaku menghormati keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman karena terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK.

"Ya kita hormati aja keputusannya yang ada di sana," kata Gibran ketika ditemui di balai kota Solo, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga

Seperti diketahui, Anwar dikenai pelanggaran berat oleh MKMK dalam agenda putusan kode etik dan perilaku hakim MK pada Selasa (7/11/2023) petang. Ia juga mendapatkan sanksi diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK. 

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan penyampaian keputusan itu berdasarkan hasil tiga anggota MKMK, yakni Jimly bersama dengan Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams. 

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam ruangan rapat, Selasa.

Dia menjelaskan, Anwar dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip ketidakberpikahan, prinsip integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan. Putusan itu merupakan satu dari lima amar putusan yang disampaikan oleh Jimly. 

"Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

Putusan itu langsung mendapat applause dari para audiens rapat. Lalu, amar putusan yang ketiga yakni memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Empat, hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor berakhir," kata dia.

Kelima, hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR DPD dan DPRD serta pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement