Rabu 08 Nov 2023 13:31 WIB

Dua Sekolah Negeri Disegel, Pemkab Tanah Datar Tempuh Jalur Hukum

Gugatan pihak yang mengeklaim ahli waris ditolak pengadilan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus raharjo
Pelajar SMP 2 Batusangkar, Tanah Datar, Sumatra Barat, berusaha menerobos kompleks sekolah karena disegel pemilik lahan.
Foto: Tangkap Layar
Pelajar SMP 2 Batusangkar, Tanah Datar, Sumatra Barat, berusaha menerobos kompleks sekolah karena disegel pemilik lahan.

REPUBLIKA.CO.ID, BATUSANGKAR -- Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menempuh jalur hukum karena ada keluarga yang mengeklaim sebagai ahli waris lahan tempat bangunan SMP Negeri 2 Batusangkar dan SD Negeri 20 Baringin berdiri. Keluarga tersebut menyegel kedua sekolah itu sejak Senin (6/11/2023).

Menurut Eka, upaya penyegelan yang dilakukan keluarga yang mengeklaim sebagai ahli waris tersebut sudah terjadi pada era pemerintahan bupati Tanah Datar sebelumnya. Untuk tidak membuat persoalan ini berlarut-larut, Eka memilih untuk menempuh jalur hukum.

Baca Juga

"Penyegelan oleh keluarga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan ini seperti menjadi masalah bagi banyak kepala daerah yang memimpin di Tanah Datar. Sejak saya menjadi bupati, yang saya tahu SMP Negeri 2 Batusangkar ini adalah aset pemerintah daerah dan telah tercatat di buku aset. SMP Negeri 2 Batusangkar ini sudah berdiri sejak 1951 dan ini tercatat sebagai aset daerah," kata Eka, Rabu (8/11/2023).

Eka menyebut, persoalan antara pemerintah daerah dengan keluarga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan sudah terjadi puluhan tahun lamanya dan akan selalu mencuat setiap berganti kepala daerah baru.

"Tahun 2023 pihak yang mengaku sebagai ahli waris sudah mengajukan gugatan ke pengadilan, tapi gugatannya ditolak oleh pengadilan karena tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan. Sebelumnya, tepatnya tahun 2017 pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan juga pernah menghalang-halangi masuk sekolah," ujar Eka.

Eka menambahkan bahwa sebelumnya Pemda Tanah Datar sudah mencoba melakukan negosiasi dengan pihak keluarga. Namun, pemda tidak bisa memenuhi keinginan pihak keluarga yang meminta kepada pemda untuk menyertifikatkan beberapa lahan di mana aset pemerintah daerah berdiri di atasnya. Lalu ada lahan yang disertifikatkan tersebut diserahkan kepada pihak ahli waris.

Lahan rumah dinas guru...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement