Rabu 08 Nov 2023 14:01 WIB

Menikah tanpa Bersetubuh dan Terapkan Bayi Tabung, Bolehkah?

Dalam kasus ini, sang istri mengalami masalah kesehatan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Suami Istri
Foto: MGROL100
Ilustrasi Suami Istri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mufti Mesir Syauqi Alam mendapat pertanyaan dari seorang perempuan paruh baya berusia di atas 40 tahun, yang menikah tanpa ada niat untuk melakukan hubungan intim dengan suami, lalu bercerai. 

Perempuan ini menjelaskan secara perinci apa yang dialaminya. Perempuan tersebut sebelumnya pernah menikah dan tidak bisa memiliki anak. 

Baca Juga

Ini karena ada masalah kesehatan yang diidapnya sehingga tidak bisa melakukan hubungan intim dengan pasangan. Dia menderita sebuah penyakit dengan bakteri parah yang menghalanginya untuk melakukan hubungan seksual. 

Menurut dokter, di tubuhnya ada virus yang disebut virus herpes simpleks. Penularan virus ini berlangsung seumur hidup dan biasanya meningkat saat melakukan hubungan seksual. 

Bersama suaminya yang dulu, perempuan tersebut dirawat secara bersamaan. Setelah itu, pernikahan berlanjut selama tiga tahun. Jika situasinya sedikit membaik, penyakit itu akan segera kambuh lagi. 

Dia dan mantan suaminya kala itu tidak tahan, sehingga memutuskan untuk bercerai. Kini dia menemukan seorang laki-laki yang berakhlak baik, dan mereka sepakat untuk menikah dengan syarat tidak ada hubungan seksual di antara mereka. 

Namun, mereka akan melakukan prosedur... 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement