REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Ratusan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di tempat umum wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditertibkan, Rabu (8/11/2023). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut penertiban APK dilakukan karena saat ini belum masuk masa kampanye, termasuk bagi calon anggota legislatif (caleg).
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tasikmalaya Enceng Fuad Syukron menjelaskan, berdasarkan regulasi, masa kampanye dilaksanakan 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Atas dasar regulasi itu, kegiatan kampanye tidak boleh dilakukan sampai 27 November 2023.
“Artinya, para calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Tasikmalaya, DPRD Provinsi Jabar, dan DPR tidak boleh melakukan kampanye,” kata Enceng, Rabu.
Enceng mengatakan, saat ini para caleg hanya diperkenankan melakukan sosialisasi. Adapun pemasangan atribut atau alat peraga yang diperbolehkan di tempat umum hanya berupa bendera partai politik. Jika berisi identitas berupa nama, nomor urut, dan lainnya, itu sudah termasuk dalam kategori kampanye. “Kalau sekadar pemasangan bendera partai masih boleh,” kata dia.
Para caleg diminta menaati aturan yang berlaku selama tahapan pemilu. Terkait masa kampanye, kata Enceng, sejauh ini ditentukan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi lanjutan terkait pelaksanaan kampanye, termasuk soal tempat pemasangan APK.
“Kami nanti menunggu dari KPU terkait ketetapan tempat pemasangan APK. Misal, di tempat pendidikan atau ibadah, itu kan biasanya tidak boleh,” kata Enceng.