Rabu 08 Nov 2023 14:49 WIB

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Respons Ayah Mirna Salihin

Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan mengeklaim telah bayarkan uang pesangon ke karyawan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin (tengah). Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan mengeklaim telah bayarkan uang pesangon ke karyawan.
Foto: Antara/ Widodo S. Jusuf
Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin (tengah). Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan mengeklaim telah bayarkan uang pesangon ke karyawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin merespon eks karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya Direktur Utama PT Fajar Indah Cakra Cemerlang. Edi Darmawan diduga tidak membayar pesangon setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menanggapi laporan itu, Edi Darmawan Salihin menyebut eks karyawan yang melaporkannya hanya ingin minta uang lagi. Terlapor mengaku sudah membagikan uang pesangon kepada seluruh karyawannya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal ribuan karyawannya lainnya tidak melakukan penuntutan tersebut.

Baca Juga

“Karyawan kita 4.870, kalau 38 (nuntut) mau ngapain. Kenapa yang 4.700 sekiannya enggak ada yang ribut, emang itu boros saja pakai duitnya dari pesangonnya habis terus mau minta lagi," jelas Edi Darmawan Salihin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/11/2023).

Tidak hanya itu, Edi Darmawan Salihin juga menyebut bahwa mereka hanya minta uang tambahan semata. Ia menduga para pelapor melihat aset miliknya  masih banyak, karena itu mereka meminta tambahan uang.

Edi Darmawan Salihin juga mengaku sempat mengirim beberapa bukti sebagai proses pembayaran uang pesangon kepada para eks karyawannya di PT FICC. Namun bukan tidak mungkin upaya pelaporan terhadapnya lantaran melihat lagi kopi sianida yang ramai di masyarakat.

"Itu orang-orang lama, cuma kita sudah ngasih gede-gede dia, emang dasar boros aja pakai duitnya," ungkap Edi Darmawan Salihin.

Sebelumnya, sejumlah eks karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang melaporkan ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu Edi Darmawan Salihin selaku Direktur Utama PT Fajar Indah Cakra Cemerlang diduga tidak membayar pesangon setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement