REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Seorang lurah di Kota Padang, Sonny Samdra dibebastugaskan karena kedapatan berjoget dan merangkul dua orang biduan. Aksi Lurah Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, tersebut terekam kamera sehingga videonya kemudian viral di sosial media.
Sonny diduga melanggar disiplin terhadap pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat. Sehingga perlu menetapkan keputusan tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatannya.
-
Bek Timnas Indonesia Jay Idzes Resmi Berseragam Sassuolo
-
-
Ahad , 10 Aug 2025, 06:20 WIB
Pohon Bisa Jadi Tuan Rumah bagi Satu Triliun Mikroorganisme
-
Ahad , 10 Aug 2025, 06:13 WIB
Lucas Chevalier Resmi Bergabung dengan PSG, Kiper Termahal Prancis
-
Ahad , 10 Aug 2025, 06:11 WIB
Darwin Nunez Resmi Pindah ke Al-Hilal dengan Transfer Rp1 Triliun
-
Ahad , 10 Aug 2025, 05:59 WIB
Penelitian Palsu Bikin Orang Meragukan Sains
-