REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), Prof KH Said Aqil Siroj menyampaikan, secara fiqih, haram hukumnya dan zalim statusnya jika ada penyelenggara negara yang menindas rakyat, memihak kelompok-kelompok oligarki rakus lahan. Kemudian membiarkan konflik agraria serta sumber daya alam berlarut-larut tanpa penyelesaian.
"Kita tengah masuk pada fase darurat resolusi konflik agraria dan sumber daya alam di tengah kontestasi politik," kata Kiai Said Aqil dalam keterangan persnya pada momentum Halaqoh Fiqih Agraria dan Sumber Daya Alam, Rabu (8/11/2023).
Kiai Said Aqil menegaskan, pembiaran serta sikap acuh tak acuh terhadap penanganan konflik agraria dan sumber daya alam akan menyuburkan benih-benih ketidakpercayaan rakyat terhadap penyelenggara negara sehingga berpotensi dan sangat mungkin akan berdampak pada social disorder dan ketidakstabilan sosial.
Dia mengingatkan, resolusi konflik agraria dan sumber daya alam harus menjadi prioritas bagi penyelenggara negara di akhir periode ini.