Rabu 08 Nov 2023 18:27 WIB

Menkes Jalani Vaksinasi Hepatitis Perdana di RSUD Tangerang

Penyuntikan vaksin perdana sebagai langkah edukasi terhadap 300 ribu tenaga kesehatan

Rep: Rr Laeny/ Red: Friska Yolandha
Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Foto: Republika/ Dessy Suciati Saputri
Menkes Budi Gunadi Sadikin.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menjalani penyuntikan vaksinasi Hepatitis-B perdana di rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang, Rabu (8/11/2023). Penyuntikan vaksinasi perdana itu dilakukan sebagai langkah sosialisasi dan edukasi kepada 300 ribu tenaga kesehatan di seluruh Indonesia untuk menyukseskan program vaksin Hepatitis-B.

"Jadi, kebetulan ini kan kita lakukan secara nasional untuk tenaga kesehatan kita. Sekalian saya juga baru sadar kalau saya itu belum d imunisasi Hepatitis-B," ucap Menkes Budi di Tangerang, Rabu.

Baca Juga

Menurut dia, program vaksinasi hepatitis ini bertujuan untuk menjaga para tenaga kesehatan agar jangan sampai terkena sakit yang ada hubungannya dengan hati.

"Saya baru diajarin sama Profesor David bahwa hati itu nanti bisa berisiko lebih tinggi mengalami komplikasi berupa sirosis atau kanker hati," katanya.

Ia mengungkapkan walau penyakit tersebut lama kronis dan tidak akut, namun bisa menyebabkan penderitanya meninggal dunia. Kendati demikian, langkah awal untuk pencegahannya adalah dengan menjalani imunisasi seperti vaksinasi.

"Karena kalau kanker rahim itu penyebab kematian nomer dua. Kenapa ini diberikan ke tenaga kesehatan? Karena, sebenarnya ini sudah jalan, untuk bayi ada imunisasi Hepatitis HB 0, HB 1 , 2 dan 3," ungkapnya.

Program vaksinasi ini, lanjutnya, baru dimulai untuk kelompok tenaga kesehatan seluruh Indonesia yang jumlahnya di atas 300 ribu.

Sementara itu, dalam kegiatan sosialisasi dan penyuntikan perdana vaksin Hepatitis-B ini sejumlah pejabat daerah, seperti Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan jajarannya serta Pj Bupati Tangerang Andi Ony Priantono ikut serta untuk mengedukasi program vaksinasi hepatitis tersebut.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۗوَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 92)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement