Rabu 08 Nov 2023 19:03 WIB

Sudah Mengajukan Izin Social Commerce, Meta Grup Belum Lengkapi Dokumen 

TikTok hingga saat ini belum mengajukan izin sebagai e-commerce.

Logo Facebook, Whatsapp, dan Instagram.
Foto: EPA-EFE/ANDREJ CUKIC
Logo Facebook, Whatsapp, dan Instagram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim mengakui platform yang tergabung dalam Meta grup yakni Facebook, Instagram, dan WhatsApp telah mengajukan perizinan sebagai social commerce. Namun mereka belum melengkapi kembali dokumen sebagai syarat perizinan setelah sebelumnya dokumen dikembalikan.

 "Sudah mengajukan tapi masih ada yang harus dilengkapi. Jadi belum mengajukan lagi setelah dikembalikan," ujar Isy saat ditemui dalam pembukaan pameran Mall to Mall Produk UMKM yang digelar di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga

Dirinya menyebut, grup perusahaan teknologi itu belum melengkapi dokumen salah satunya aplikasi yang terintegrasi dengan perlindungan konsumen.

"Karena sesuai dengan ketentuan bahwa social commerce itu kan sebagai jembatan ya sebagai jembatan perlindungan konsumen, makanya itu harus ada tautan/link langsung gitu," paparnya.

Sementara itu, terkait TikTok, Isy menyebut kegiatan platform itu hingga kini masih dibatasi hanya untuk promosi/iklan hingga survei.

Diketahui, pada akhir Oktober 2023, Isy Karim mengatakan bahwa Facebook, Instagram, dan WhatsApp mengajukan izin sebagai social commerce, bukan e-commerce.

"Grup Meta itu kan Facebook, Instagram, WhatsApp itu memang sudah mengajukan untuk social commerce, jadi social commerce seperti adanya sekarang," ujar Isy.

Isy menjelaskan, ketiga plaform tersebut hanya terdaftar sebagai portal web dan media sosial. Grup Meta tersebut pun belum mendapatkan perizinan sebagai social commerce.

Kini, Grup Meta pun mengajukan perizinan sebagai social commerce, di mana platform-nya hanya bertindak sebagai media promosi dan tidak melakukan transaksi.

Sementara itu, Isy menyampaikan bahwa TikTok hingga saat ini belum mengajukan izin sebagai e-commerce. Ia juga menampik rumor bahwa platform tersebut akan kembali sebagai TikTok Shop pada November 2023.

"TikTok sampai sekarang belum, ramainya kan teman-teman bilang TikTop Shop jadi e-commerce tapi itu belum, belum sama sekali. Enggak ada (peluncuran TikTok Shop)," ujarnya.

Isy menegaskan, platform apapun yang melakukan transaksi perdagangan di Indonesia harus memiliki izin sebagai e-commerce, sebab, perusahaan atau platform tersebut mencatatkan transaksi di Tanah Air sehingga harus memiliki PT dan NPWP.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement