Rabu 08 Nov 2023 19:29 WIB

TKN Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Batas Usia Terbaru Berlaku di Pilpres 2029

TKN Prabowo-Gibran meyakini gugatan batas usia terbaru akan berlaku di Pilpres 2029.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Komamdan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan. TKN Prabowo-Gibran meyakini gugatan batas usia terbaru akan berlaku di Pilpres 2029.
Foto: Republika/Febryan A
Komamdan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan. TKN Prabowo-Gibran meyakini gugatan batas usia terbaru akan berlaku di Pilpres 2029.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyoroti gugatan terbaru di Mahkamah Konstitusi (MK) yang ingin mengubah kembali syarat batas usia minimum capres dan cawapres.

TKN meyakini, putusan atas gugatan terbaru itu akan diberlakukan pada Pilpres 2029, sehingga pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 tak akan terdampak. Gugatan terbaru itu teregister di MK dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.

Baca Juga

"Sehubungan dengan perkara nomor 141, apapun hasilnya tidak akan mempengaruhi pencalonan Prabowo-Gibran karena perkara tersebut berkenaan dengan hal lain yang akan berlaku untuk (pilpres) tahun 2029," kata Komandan Divisi Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan di Sekber Relawan Prabowo, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023) malam. 

Sebagai gambaran, Gibran bisa menjadi cawapres berkat putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu sehingga kepala daerah boleh menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun. Adapun Gibran berusia 36 tahun dan sedang menjabat sebagai wali kota Solo. Hanya saja, proses pembuatan putusan tersebut terbukti diwarnai berbagai pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Gibran. 

Belakangan, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), mengajukan uji materiil atas pasal 169 huruf q yang telah diubah lewat putusan 90 itu. Brahma meminta agar MK mengubah kembali ketentuan syarat batas usia minimum sehingga hanya kepala daerah gubernur yang boleh menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun. 

Brahma lewat perkara nomor 141 itu juga meminta MK cepat memeriksa dan memutus permohonannya karena materi perkaranya dianggap sudah diperiksa dalam sejumlah gugatan sebelumnya. Dia juga meminta agar Anwar tak dilibatkan dalam perkara ini, sebuah permintaan yang telah dikabulkan oleh Mahkamah Kehormatan MK (MKMK). 

MK akan menggelar sidang perdana atas perkara nomor 141 itu pada hari ini, Rabu (8/11/2023) siang, tepat pada hari terakhir pengusulan bacapres dan bacawapres pengganti di KPU RI. 

Pihak TKN, Hinca Panjaitan menjelaskan, dirinya yakin putusan atas perkara nomor 141 itu diberlakukan pada Pilpres 2029 karena MK harus menyidangkan perkara tersebut beberapa kali. MK diyakini tidak akan langsung membuat putusan pada sidang perdana hari ini. Sementara itu, tahapan Pilpres 2024, khususnya penggantian calon berakhir hari ini. 

Meski meyakini MK tidak punya cukup waktu memutus perkara tersebut untuk diterapkan pada Pilpres 2024, Hinca mengingatkan agar jangan mengubah syarat batas usia minimum capres dan cawapres saat tahapan pendaftaran sudah hampir berakhir.

"Jangan paksakan aturan baru saat pertandingan sudah mau berakhir. Sia-sia juga, hanya bikin gaduh," kata politikus Partai Demokrat itu. 

Wakil Komandan Divisi Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menambahkan, setidaknya butuh enam kali persidangan atas perkara nomor 141 itu, mulai dari sidang pemeriksaan pendahuluan, sidang meminta keterangan para pihak, hingga sidang pembacaan putusan. Waktu yang dibutuhkan untuk enam kali sidang itu diperkirakan sekitar 1,5 bulan. 

"Jadi, normalnya proses persidangan itu bisa minimal 1,5 bulan. Bisa juga dua atau tiga bulan ke depan. Adapun proses tahapan pemilu (pergantian capres dan cawapres) sudah berakhir," kata Habiburokhman. 

Pernyataan Hinca dan Habiburokhman itu disampaikan dalam rangka menyikapi putusan MKMK yang dibacakan pada Selasa sore. MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat karena terlibat dalam pembuatan putusan perkara nomor 90 yang berkaitan dengan kepentingan keponakannya, Gibran. Anwar dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatan Ketua MK.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai menutup sidang etik tersebut menyampaikan pandangan atas perkara 141. Dia menilai, apabila permohonan tersebut dikabulkan, maka seharusnya diberlakukan untuk Pemilu 2029. 

"Tentu saja permainan sudah jalan. Aturan main kalau diubah melalui putusan MK berlaku untuk pertandingan berikutnya 2029, kalau sekarang sudah jalan pertandingannya," kata Jimly. 

"Ini perlu saya sampaikan agar memberi kepastian. Pakar analisanya macam-macam kan, cuma (berlaku 2029) untuk menimbulkan kepastian. Bangsa kita harus ada arah yang jelas," kata mantan Ketua MK pertama itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement