Kamis 09 Nov 2023 04:11 WIB

Aktivitas Penambangan Ilegal di Prambanan Sleman Ditutup Paksa

Para penambang belum memiliki izin operasional apapun.

Red: Yusuf Assidiq
Warga mengamati lokasi tambang ilegal (ilustrasi)
Foto: Antara/Sabang Dipa
Warga mengamati lokasi tambang ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menutup kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah perbukitan Kapanewon (Kecamatan) Prambanan.

Sidak yang dilakukan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sleman bersama Satpol PP DIY, Dinas PUP-ESDM DIY, DPMPTSP DIY, dan Satpol PP Sleman dan BKAD Sleman.

"Sidak ini menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait adanya penambangan batu ilegal di Prambanan," kata Analis Kebijakan Ahli Muda dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sleman Falak Susanto.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, aktivitas pemotongan dan pengangkutan material harus memiliki izin usaha pertambangan.