Rabu 08 Nov 2023 21:10 WIB

Cedera Otak Hingga Terbentur Kipas, Ini Bahaya Melempar Anak ke Udara

Melempar anak ke udara dapat membuat cedera leher dan pecah pembuluh darah.

Rep: Adysha Citra Ramadani / Red: Friska Yolandha
Ilustrasi bayi. Melempar anak ke udara adalah 'permainan' yang membahayakan anak.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Ilustrasi bayi. Melempar anak ke udara adalah 'permainan' yang membahayakan anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melempar anak ke udara sering kali dipandang sebagai bentuk permainan yang seru oleh sebagian orang tua. Tak sedikit pula orang tua yang merasa bahwa anak-anak mereka merasa senang saat dilempar ke udara. Padahal, melempar anak ke udara merupakan bentuk "permainan" yang berbahaya bagi anak-anak.

Ironisnya, melempar anak ke udara merupakan praktik yang cukup umum dilakukan oleh orang tua, termasuk selebriti. Suami dari penyanyi sekaligus aktris Jessica Simpson, Eric Johnson, juga pernah melakukannya. Dalam sebuah foto yang dia unggah di media sosial, Johnson yang sedang berdiri di tengah kolam renang tampak sedang melempar anaknya yang masih berusia 14 bulan ke udara.

Baca Juga

Dokter anak asal Toronto, Dr Diane Sacks, mengungkapkan bahwa badan anak di usia dua tahun pertama tidak terdistribusikan secara merata. Pada rentang usia ini, kepala anak memiliki ukuran dan berat yang lebih besar dibandingkan tubuh mereka.

"Sehingga tengkorak anak dan isinya (otak) akan menanggung beban paling berat ketika (anak) dilempar. Terlebih, otot leher mereka masih berkembang," jelas Dr Sacks, seperti dilansir Today's Parent pada Rabu (8/11/2023).

Oleh karena itu, Dr Sacks menganjurkan agar anak berusia dua tahun ke bawah tidak dilempar ke udara. Menurut Dr Sacks, tindakan tersebut dapat memberikan efek yang setara dengan mengguncang-guncang tubuh anak berusia dua tahun ke bawah.

"Ini dapat menyebabkan pembuluh darah kecil pecah, mirip seperti yang terjadi dalam gegar otak. Ada juga kejadian kerusakan retina akibat cara bermain seperti ini," lanjut Dr Sacks.

Hal senada juga diungkapkan oleh dokter dari Made For Mums, Dr Philippa Kaye. Dr Kaye mengimbau orang tua untuk tidak melempar anak-anak, khususnya bayi, ke udara. Alasannya, mereka belum memiliki kontrol yang cukup terhadap otot leher mereka. Selain itu, ukuran kepala mereka masih jauh lebih besar dibandingkan dengan tubuh mereka.

Melempar anak ke udara membuat kepala mereka....

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement