REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir membeberkan nasib Chow Yun Damanik untuk membela skuad timnas Indonesia U-17 di ajang Piala Dunia U-17 2023.
"Damanik Chow baru ketemu kita 10 hari. Jadi, dia mau masuk bagian timnas Indonesia. Ya, kini kita siapkan Damanik Chow untuk U-20 dan menjadi bagian dari tim U-20," kata Erick Thohir menjelaskan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Pemain asal Swiss, Damanik, harus menghadapi kenyataan bahwa peluang dirinya main untuk timnas masih terganjal urusan administratif.
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga, dalam akun media sosialnya mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum diketahui waktu sang ibu Chow Yun melepas Kewarganegaraan Indonesia (WNI). Sebab, surat nikah dan surat melepas kewarganegaraan belum diberikan.
Menurut Arya, apabila diketahui sang ibu melepas WNI setelah anak lahir, maka bisa dibantu, antara lain dengan jalur dwi kewarganegaraan.
"Dengan telaahan dari Ditjen AHU, sehingga dapat mengajukan paspor WNI dengan status dwi kewarganegaraan dengan batas memilih di usia 21," ujar Arya.
Saat ini, Arya mengatakan bahwa opsi yang paling memungkinkan bagi Damanik adalah opsi dwi kewarganegaraan. Namun, itu dengan syarat sang ibu dapat membuktikan pelepasan WNI terjadi setelah sang anak lahir.
Atas dasar kondisi itu, Arya menekankan bahwa dari PSSI, walau sangat berat, tetap harus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia dan tidak bisa melanggar regulasi tersebut karena tidak ada yang boleh dikecualikan.
Sebagai informasi, Damanik lahir dari seorang ayah berkewarganegaraan Pantai Gading dan seorang Ibu yang dulunya WNI.
Damanik lahir di Swiss pada 24 Agustus 2007. Upaya menaturalisasi Damanik terus dilakukan dengan mengacu pada pertimbangan bahwa Indonesia menganut asas ius sanguinis (keturunan).
Dimana waktu sang ibu melepas WNI, sangat menentukan, setelah atau sebelum sang anak lahir.
Menurut Arya, naturalisasi yang dilakukan PSSI selama ini menggunakan naturalisasi istimewa, berdasarkan pasal 20 Undang - undang Nomor 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ini dilakukan saat membawa Jordi Amat dan Sandy Walsh ke Indonesia.
Naturalisasi istimewa hanya bisa dilakukan terhadap subyek minimal berusia 18 tahun. Itu diatur Pasal 5 ayat 1 Permenpora Nomor 10 tahun 2023. Naturalisasi istimewa ini belum dapat diterapkan pada Chow Yun karena usianya belum 18 tahun.