REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, masih menemukan alat peraga sosialisasi (APS) calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar aturan. APS yang terpasang di sejumlah ruang publik wilayah Kabupaten Garut dan melanggar ketentuan itu ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Ditemukan banyak yang melanggar. Yang melanggar itu yang memuat unsur kampanye,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut Bidang Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Lamlam Masropah, Rabu (8/11/2023).
Lamlam mengatakan, Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Garut yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban APS di tempat umum. Ia menjelaskan, saat ini belum masuk masa kampanye. Karena itu, APS yang mengandung unsur kampanye akan ditertibkan.
Unsur kampanye itu, Lamlam menjelaskan, seperti citra diri, visi misi, program kerja, serta adanya ajakan untuk memilih. “Alat peraga sosialisasi yang melanggar sudah banyak yang ditertibkan, hampir merata di semua kecamatan,” kata dia.
Menurut Lamlam, Bawaslu Garut sudah menginstruksikan petugas pengawas pemilu di kecamatan untuk berkoordinasi dengan Satpol PP menertibkan APS yang melanggar ketentuan. “Tiap hari masih berproses untuk penertiban, sampai sebelum kampanye dimulai, tanggal 27 November,” katanya.
Lamlam mengatakan, Bawaslu Garut sudah melakukan sosialisasi, juga melayangkan surat kepada partai politik sebanyak tiga kali terkait pemasangan APS yang melanggar aturan. Jika ditemukan masih ada yang melanggar, kata dia, APS bakal ditertibkan.
“Yang jelas, alat peraga sosialisasi yang melanggar, kami koordinasikan ke Satpol PP untuk ditertibkan, tanpa tebang pilih,” kata Lamlam.